Bekasi - Uji emisi merupakan salah satu cara untuk memastikan gas buang kendaraan agar sesuai ambang batas yang ditetapkan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, maka kendaraan diesel 3,5 ton ke bawah, maka harus memiliki kadar opasitas (timbal) kurang dari 40 persen, sementara kendaraan angkut dengan bobot lebih dari 3,5 ton, opasitasnya harus di bawah 50 persen.
Oleh sebab itu setiap kendaraan bermotor sebaiknya melakukan uji emisi setiap 6 bulan sekali. Fungsi uji emisi, selain untuk mengontrol kadar gas buang, juga untuk melihat kinerja mesin.
"Selain untuk mengontrol standar gas buang kendaraan, untuk teknologi kendaraan seperti sekarang ini, uji emisi pada mobil digunakan untuk mengonfirmasi kinerja mesin dan output gas buang. Jadi penting sekali," ujar Kepala Bengkel Isuzu Kota Harapan Indah Aedy Damhudy, kepada detikOto, di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Senin (28/1/2019).
Lalu seperti apa prosedurnya. Jika dilihat sekilas, pekerjaan ini memang tampak mudah. Sang mekanik hanya tinggal memasukkan sebuah alat ke lubang knalpot. Tapi ternyata prosedurnya tidak sesederhana itu.
Yang perlu diperhatikan adalah, kendaraan uji yang akan diukur, harus diparkir pada posisi datar, selain itu gas buang tidak boleh bocor. Temperatur oli mesin juga harus normal, antara 600 C sampai 700 C, dan sistem kelistrikan seperti AC, tape, lampu dalam kondisi mati.
Setelah kendaraan berada dalam posisi yang benar, maka mekanik akan melakukan uji emisi dengan alat Uji Emisi Tester sesuai standar ISO 11614. Jika alat sudah dipersiapkan sesuai standar operasi, maka proses uji emisi bisa langsung dilakukan.
Pengujian akselerasi bebas dilakukan dengan cara melewatkan gas buang kendaraan bermotor ke dalam suatu tabung asap pada alat smoke opacimeter, kemudian nilai opasitas asap dibaca pada alat dengan metode penyerapan cahaya (light absorption).
Teknis awalnya, mesin mobil harus digeber dengan rpm antara 2.900 rpm sampai dengan 3.100 rpm. "Kemudian tahan selama 60 detik dan selanjutnya kembalikan pada kondisi idle," kata mekanik dari Astra Isuzu Bekasi, Sigit.
Selanjutnya, masukkan alat uji emisi ke pipa gas buang sedalam 30 cm, bila kurang dari 30 cm maka pasang pipa tambahan. "Lalu injak pedal gas maksimum (full throttle) secepatnya hingga mencapai putaran mesin maksimum, dan tahan 1 hingga 4 detik. Lepas pedal gas dan tunggu hingga putaran mesin kembali stationer. Catat nilai opasitas asap," terang Sigit.
Prosedur ini setidaknya dilakukan minimal sebanyak tiga kali. Hasil dari uji emisi ini pun langsung keluar dalam bentuk prin out. Setelah itu, nilai prosentase rata-rata opasitas asap dari pengujian ini menjadi hasil akhirnya.
"Pengetesan emisi ini sekadar bukti awal aja dari alat. Nah dari pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri nanti juga mengeluarkan bukti sebagai tanda hasil uji emisi. Itu dia sudah sistemnya di web Dinas LH DKI Jakarta. Jadi nanti kalau kita input tahun kendaraan, dan data uji emisi, dia langsung akan ngebaca lulus atau nggaknya," pungkas Sigit.
Komentar
Posting Komentar